BAZNAS Manado Ingatkan Larangan Kumpulkan Zakat tanpa Izin

  • 14 Mar 2026 21:42 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kecamatan Mapanget yang digelar di Masjid Rabbani GPI, Jumat, 13 Maret 2026.

Ketua BAZNAS Kota Manado, Taufiq T. Permata, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan negara demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

“Kami terus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Pasal 38, setiap orang dilarang mengumpulkan atau mendistribusikan zakat tanpa izin pejabat berwenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Pasal 41 mengatur sanksi pidana kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang sengaja menjadi amil tanpa izin,” katanya, menambahkan.

Dalam kesempatan itu, BAZNAS juga mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui jalur resmi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Melalui UPZ, pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara legal dan terkoordinasi sehingga dana ZIS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat serta mendukung program pengentasan kemiskinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....