Serikat Buruh Imbau Pekerja Adukan Hak THR apabila Tidak Terbayarkan

  • 11 Mar 2026 09:22 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara meminta pekerja melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut dapat disampaikan melalui posko pengaduan resmi di instansi ketenagakerjaan daerah.

Ketua SBSI Sulawesi Utara Lucky Sanger menyampaikan imbauan tersebut dalam dialog di rri menjelang perayaan hari raya idul fitri 2026. Ia menegaskan pekerja memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan ketenagakerjaan berlaku.

"THR itukan wajib untuk dibayar H-7 ya, THR harus segera sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan ke perusahaan kepada pekerja itu sendiri," ucapnya.

Selain pengawasan pemerintah, serikat buruh juga membuka posko pengaduan bagi pekerja di sekretariat organisasi. Langkah tersebut bertujuan menampung laporan pekerja terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR perusahaan.

"Jadi kalau ada yang belum dibayar ke THR-nya, silakan datang di Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado maupun di Dinas Tenaga Kerja provinsi Sulawesi Utara," kata Lucky Sanger.

Menurutnya pekerja perlu berani melaporkan persoalan tersebut karena menyangkut hak ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi. Ia juga meminta pekerja tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak berwenang melalui posko pengaduan tersedia.

"Jadi harus berani untuk menyampaikan itu, karena ini merupakan hak daripada pekerja itu sendiri. Jadi jangan ragu-ragu untuk menyampaikan laporan ke posko pengaduan karena itu yang memang dimintakan, harus dilaporkan ," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....