KPU Minahasa Verifikasi Data Pemilih Meninggal Dunia

  • 06 Mar 2026 21:49 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melakukan pembaruan data pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung ke desa dan kecamatan untuk memastikan akurasi data pemilih. Kepala Divisi Data KPU Minahasa, Lidya Malonda, mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi terhadap data pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia.

“Komisi Pemilihan Umum KPU Minahasa telah beberapa hari ini turun ke desa dan kecamatan untuk melakukan pembaruan data pemilih yang telah meninggal dunia guna dicocokkan kembali melalui penelitian terbatas dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Malonda kepada RRI Manado.

Verifikasi lapangan dilakukan dengan mencocokkan data pemilih yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada Rabu (4/3/2026), tim KPU Minahasa melakukan pengecekan di Desa Kiawa Satu Barat, Kecamatan Kawangkoan Utara, terhadap tiga sampel pemilih yang tercatat telah meninggal dunia.

Menurut Malonda, proses pencocokan data dilakukan untuk memastikan validitas informasi terkait status pemilih. Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya kecocokan antara data yang diterima dengan kondisi sebenarnya.

Ia menambahkan, kegiatan verifikasi ini dilakukan secara serentak di 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa. Pelaksanaan dibagi dalam beberapa kelompok dan berlangsung selama tiga hari pada triwulan pertama tahun ini.

“Kegiatan ini merupakan coklit data terbatas yang dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” pungkas Malonda.

KPU Minahasa berharap kegiatan ini dapat memastikan daftar pemilih tetap akurat, sehingga proses demokrasi ke depan dapat berjalan lebih tertib dan kredibel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....