Rapat Pembahasan Pemanfaatan Rumija Tol Manado–Bitung

  • 01 Mar 2026 20:12 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado : Bertempat di kantor PT Jasamarga Manado Bitung, BWS Sulawesi I hadir dalam Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Manado–Bitung dalam rangka Penetapan Lokasi SPAM Regional BIMANTARA.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Manado, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, serta PT Jasamarga Manado Bitung.

Rapat ini membahas mekanisme perizinan pemanfaatan Rumija Jalan Tol Manado–Bitung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 11/SE/Db/2017 tanggal 22 November 2017 tentang Prosedur Perizinan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Tol. Dengan syarat rencana crossing pipa transmisi air baku harus memenuhi persyaratan utama, yaitu Tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan tol serta Tidak membahayakan konstruksi jalan tol.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi lanjutan bersama konsultan perencana SPAM BIMANTARA guna mematangkan rencana pemanfaatan Rumija, khususnya terkait dua alternatif jalur crossing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....