BBPOM Manado Larang Penjualan Produk Rusak
- 25 Feb 2026 13:06 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Balai Besar POM melarang pelaku usaha menjual produk rusak kepada masyarakat. Larangan itu disampaikan untuk mencegah risiko kesehatan akibat pangan yang tidak layak edar.
Menurut dia, pengawasan dimulai dari pemeriksaan kondisi fisik produk di etalase. Petugas dan pengelola diminta memastikan tidak ada kemasan penyok atau rusak.
"misal kalau kami swalayan pasti akan lihat dulu ya, ke etalase dulu. Ya produk-produk itu, adakah ya mungkin rusak, rusak itu misalnya ya, karena dia penyok, karena jatuh, misalnya makanan kaleng," ucap Kepala Balai Besar POM Manado, Hermanto dalam dialog di rri pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan kemasan penyok dapat menimbulkan celah yang memicu kontaminasi mikroba berbahaya. Kondisi itu dinilai berisiko karena merusak keamanan dan mutu pangan kaleng.
"Ya, kalau ada penyok, berarti kan ada celah. Lobak kecil yang itu membuat ada kerusakan ada cela mikroba didalam," katanya lagi.
Selain penyok, produk juga bisa rusak akibat gangguan hewan seperti tikus atau kecoa. Penyimpanan yang tidak benar turut menyebabkan kerusakan pada kemasan dan isi.
Paparan sinar matahari langsung dapat merusak kualitas produk pangan kemasan. Kondisi lembab atau terendam air juga dapat menyebabkan kemasan berkarat.
"Itu rusak dan tidak boleh dijual ke masyarakat. Karena itu membahayakan kesehatan," sebutnya.
Balai Besar POM Manado menegaskan produk rusak harus segera ditarik dari peredaran. Langkah itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....