Eksekusi Perdata PN Tondano Berjalan Kondusif

  • 20 Feb 2026 09:15 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minahasa - Pengadilan Negeri Tondano melaksanakan eksekusi perkara perdata terhadap dua objek sengketa di wilayah Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif.

Dua objek yang dieksekusi masing-masing berupa sebidang tanah kintal seluas 29 x 8 meter beserta rumah yang berdiri di atasnya di Desa Amongena III, serta sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.354,55 meter persegi di Desa Amongena II.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Tnn Jo Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Tnn Jo Nomor 37/PDT/2022/PT MND Jo Nomor 3044K/Pdt/2022 Jo Nomor 137PK/Pdt/2024 tertanggal 2 Februari 2026. Perkara ini melibatkan Ibu Mientje Sumual sebagai pemohon eksekusi melawan Meifi L. Rompis dan kawan-kawan selaku termohon eksekusi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh panitera yang disaksikan pihak pemerintah setempat, pemohon, termohon, aparat pengamanan, serta masyarakat.

Untuk menjamin kelancaran proses, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup berdasarkan Surat Perintah Kapolres Minahasa. Pengamanan dipimpin Kasat Samapta Polres Minahasa AKP Edy Asri, bersama Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, dengan melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari Polres Minahasa dan Polsek Langowan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Perdata PN Tondano Ahmad D, Jurusita Siti Damayanti, Juru Sita Dayana Panambunan, Kasat Intelkam Polres Minahasa IPTU Makudali Lattu, perwakilan Camat Langowan Timur Ling Sumual, perwakilan pemohon Soni Siwi beserta keluarga, serta perwakilan termohon Steven Rompis.

Seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

(Jeff Assa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....