RTRW Sulut Disetujui, Masuk Tahap Akhir Penetapan Perda
- 19 Feb 2026 19:46 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Penyerahan persetujuan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.
Persetujuan substansi ini menandai berakhirnya proses panjang penyusunan RTRW yang dimulai sejak 2019. Dokumen tata ruang ini menjadi dasar hukum arah pembangunan dan pengelolaan ruang wilayah di Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan arahan tegas terkait percepatan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten. “RTRW ini harus segera diturunkan ke 15 kabupaten, saat ini baru tiga yang sudah selesai, dan kami harapkan 12 lainnya segera diselesaikan,” ujarnya sebagimana dikutip dari unggahan resmi Yulius Selvanus, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa ke depan perubahan teknis tata ruang dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa menunggu waktu lama. “Kalau ada perubahan teknis, itu bisa dilakukan perubahan, tidak perlu menunggu lima atau sepuluh tahun seperti sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, persetujuan substansi RTRW memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. “Investor sudah bisa diyakini bahwa RTRW ini tidak akan berubah ke depan,” tuturnya.
Tahapan berikutnya adalah penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang direncanakan pada 24 Februari 2026. Pemerintah provinsi berharap proses legislasi berjalan lancar sehingga RTRW segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Gubernur juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan. “Saya berharap kita taati dan patuhi RTRW ini, karena kalau tidak, kita akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....