Peralihan DTKS ke DTSEN Picu Penyesuaian Peserta PBI-JKN
- 19 Feb 2026 12:02 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Peralihan basis data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Sulawesi Utara. Pemutakhiran data ini dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.
Kepala Bidang Penanganan Sosial Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Richard Palit, mengatakan DTSEN merupakan kebijakan nasional yang mengintegrasikan berbagai basis data sosial ekonomi dalam satu sistem terpadu. Melalui pendekatan data tunggal tersebut, pemerintah ingin meminimalkan kesalahan sasaran dalam program bantuan sosial, termasuk subsidi iuran JKN.
“Melalui DTSEN ini pemerintah menggunakan pendekatan data tunggal agar program bantuan sosial termasuk PBI-JKN benar-benar sesuai dengan kondisi riil terbaru masyarakat,” ujarnya dalam dialog bersama RRI Manado, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari desa atau kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi sebelum disinkronkan secara nasional. Pemerintah daerah bertugas melakukan verifikasi lapangan dan mengusulkan perubahan data, sementara penetapan akhir penerima bantuan tetap berada di Kementerian Sosial.
“Daerah hanya mengusulkan, keputusan akhir tetap di pusat setelah data tervalidasi secara nasional,” kata Richard.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil kesejahteraan berdasarkan kondisi ekonomi. Kelompok desil 1 hingga 5 masuk kategori penerima PBI, dengan desil 1 sebagai kelompok sangat miskin dan desil 5 berada pada kelompok ekonomi pas-pasan. Perubahan status kepesertaan dapat terjadi seiring dinamika kondisi sosial ekonomi, seperti perubahan pekerjaan, pendapatan, atau kepemilikan aset.
Dinas Sosial juga menegaskan bahwa warga yang merasa layak tetapi kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan kembali melalui pemerintah desa atau dinas sosial kabupaten/kota untuk diverifikasi ulang. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk penetapan final.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap perubahan status kepesertaan karena proses pembaruan data masih berlangsung dan bersifat dinamis. Pemutakhiran dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menghindari penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....