BPJS Kesehatan: Penetapan PBI Ditentukan Kemensos, Bukan BPJS

  • 18 Feb 2026 22:28 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - BPJS Kesehatan menegaskan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). BPJS hanya menjalankan layanan sesuai data yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado Daniel Tambayong mengatakan pembaruan data peserta PBI dilakukan secara rutin melalui surat keputusan Menteri Sosial. “Penetapan peserta PBI itu bukan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” katanya dalam dialog bersama RRI Manado, Rabu, 18 Februari 2026.

Daniel menjelaskan setiap bulan pemerintah menetapkan daftar peserta PBI berdasarkan desil kesejahteraan sosial, yang menjadi dasar keaktifan kepesertaan JKN di fasilitas kesehatan. Data tersebut digunakan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Terkait warga yang dinonaktifkan, BPJS menyebut terdapat sejumlah mekanisme reaktivasi, termasuk pengusulan kembali melalui dinas sosial, pendaftaran melalui pemerintah daerah, atau mendaftar sebagai peserta mandiri. Bagi peserta yang baru dinonaktifkan, masa tunggu aktivasi dapat dikecualikan dalam batas waktu tertentu.

Daniel juga menilai pembaruan data tidak berdampak signifikan pada cakupan Universal Health Coverage (UHC) karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta lain sesuai kriteria. “Secara cakupan, UHC hampir tidak berpengaruh, meski ada daerah yang mengalami fluktuasi keaktifan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui aplikasi atau layanan daring agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga cakupan layanan kesehatan dan memastikan masyarakat tetap terlindungi melalui berbagai skema kepesertaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....