Penerima Bantuan Sosial yang Nonaktif Bisa Pengajuan Kembali
- 18 Feb 2026 15:23 WIB
- Manado
RRI.CO.ID: Kota Manado - Masyarakat yang kepesertaannya tercatat tidak aktif tetap memiliki kesempatan mengajukan kembali bantuan sosial. Pengajuan ulang dilakukan melalui pemerintah desa atau inas sosial kabupaten dan kota setempat.
Dalam konteks tersebut, proses penonaktifan bantuan tidak bersifat permanen bagi warga yang memenuhi kriteria. Mekanisme layanan sosial tetap berjalan selama masa penyesuaian sistem pendataan nasional.
“Semua ini terjadi karena ada proses peralihan dari sistem lama DTKS ke DTSEN,” ucap Kepala Bidang Penanganan Sosial Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulut, Richard Palit kepada rri Rabu, 18 Februari 2026.
Pada tahap peralihan, pemerintah menerapkan sistem pendataan baru berbasis standar nasional terkini. Penyesuaian data dilakukan untuk menyelaraskan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara objektif.
“Proses peralihan ini menggunakan standar yang baru yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik,” kata Richard.
Melalui pendekatan itu, pendataan bantuan sosial disusun berdasarkan pembagian kelompok kesejahteraan secara desil. Langkah ini menyebabkan adanya penyesuaian status penerima dalam basis data nasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pengusulan kembali bantuan. Fasilitas pendaftaran ulang disediakan di tingkat desa hingga dinas sosial kabupaten kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....