BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Tetapkan Peserta PBI

  • 18 Feb 2026 15:26 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Kota Manado - Kewenangan penetapan peserta PBI tidak berada pada BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut menjalankan kepesertaan berdasarkan keputusan pemerintah melalui Data Kementerian Sosial.

“Jadi mungkin kita sampaikan di sini bahwa penetapan peserta PBI itu bukan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado, Daniel Tambayong kepada rri, Rabu, 18 Februari 2026.

Kementerian Sosial menggunakan DTSEN sebagai dasar utama penetapan kepesertaan PBI. Pendekatan ini mengacu pada pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat secara desil.

“Jadi peserta PBI itu ditetapkan oleh Kementerian Sosial. melalui basis data yang digunakan adalah DTSEN, yaitu desil,” kata Daniel menjelaskan.

Dalam kriteria tersebut, kelompok masyarakat pada desil satu hingga lima berhak menjadi peserta PBI. Penetapan peserta dilakukan secara rutin untuk menjaga kesesuaian data dengan kondisi terkini.

“Nah, yang menetapkan peserta setiap bulan itu adalah Kementerian Sosial secara rutin hampir setiap bulan itu diterbitkan SK Mensos untuk penetapan peserta PBI,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, pembaruan data kepesertaan dilakukan secara rutin sejak implementasi DTSEN diberlakukan. Langkah ini bertujuan memastikan peserta PBI yang ditetapkan tetap sesuai kriteria DTSEN nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....