Pemutakhiran DTSEN Jadi Dasar Penetapan peserta PBI JK

  • 18 Feb 2026 15:28 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Kota Manado - Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penetapan peserta PBI JK dan penonaktifan kepesertaan dilakukan secara terpadu nasional. Proses tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pelaksanaannya, pendataan dimulai dari tingkat desa dan kelurahan sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru warga. Tahapan awal ini menjadi fondasi akurasi sebelum data bergerak ke level pemerintahan berikutnya.

“Prosesnya itu dimulai dari pendataan di tingkat desa, desa atau kelurahan, berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat,” ucap Kepala Bidang Penanganan Sosial Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulut, Richard Palit kepada rri, Rabu 18 Februari 2026.

Setelah pendataan awal, pemerintah kabupaten dan kota melakukan verifikasi administratif terhadap data masyarakat. Peran tersebut dijalankan oleh dinas sosial.

“Nah, data itu kemudian diverifikasi oleh pemerintah kabupaten kota, dalam hal ini Dinas Sosial kabupaten kota,” kata Richard menjelaskan.

Tahap berikutnya mencakup penyelarasan data dengan sistem kependudukan nasional yang dikelola instansi pencatatan sipil. Langkah ini bertujuan mencegah duplikasi serta memastikan identitas penerima bantuan tetap valid.

Selanjutnya, pemerintah pusat mengintegrasikan seluruh data daerah ke dalam sistem nasional terpadu. Melalui mekanisme ini, DTSEN digunakan sebagai pendekatan data tunggal penyaluran bantuan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....