Jalan Rusak Ancam Keselamatan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • 15 Feb 2026 15:54 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Akses jalan yang berkualitas terbukti meningkatkan nilai aset, membuka konektivitas antardaerah, serta memudahkan masyarakat menjangkau layanan kesehatan, pendidikan, dan pusat kegiatan ekonomi.

Namun di tengah tingginya curah hujan serta persiapan arus mudik Lebaran, kondisi jalan rusak dan akses yang belum terbangun sempurna masih kerap ditemui di berbagai wilayah. Situasi ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Infrastruktur yang dibangun dengan biaya besar menjadi tidak optimal akibat lemahnya pengawasan beban kendaraan dan buruknya pemeliharaan, ditandai dengan munculnya lubang-lubang jalan yang membahayakan pengguna.

Kerangka hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur tegas tanggung jawab penyelenggara jalan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan untuk mencegah kecelakaan, atau setidaknya memasang rambu peringatan bila perbaikan belum dapat dilakukan.

Kelalaian terhadap kewajiban itu memiliki konsekuensi pidana. Sanksi dapat berupa denda hingga ancaman penjara lima tahun apabila kerusakan jalan yang dibiarkan menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan tanpa kecelakaan pun, tidak dipasangnya rambu pada jalan rusak tetap dapat dikenai pidana. Di sisi lain, pelaku yang sengaja merusak atau mengganggu fungsi jalan—seperti pengangkutan muatan berlebih atau penggalian ilegal—juga terancam hukuman penjara dan denda besar.

Tanggung jawab perbaikan jalan pun terbagi sesuai status kewenangan: jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah. Setiap ruas juga wajib dilengkapi fasilitas keselamatan seperti rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan umum, hingga sarana bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Penerangan Jalan Umum (PJU) memiliki peran strategis, tidak hanya meningkatkan jarak pandang pengendara dan menekan risiko kecelakaan di malam hari, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dari potensi kejahatan. Jalan yang terang turut menggerakkan aktivitas ekonomi malam, mendukung kelancaran distribusi logistik, serta memperindah tata kota.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Djoko Setijowarno dari Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia menegaskan bahwa kualitas infrastruktur jalan berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan daya saing ekonomi.

“Jalan yang mantap bukan hanya soal konstruksi, tetapi juga komitmen pemeliharaan dan pengawasan berkelanjutan. Ketika kerusakan dibiarkan, yang terancam bukan hanya kendaraan, melainkan keselamatan manusia serta keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, pengawasan, pemeliharaan rutin, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar manfaat pembangunan jalan benar-benar dirasakan publik. Tanpa tanggung jawab yang kuat dari seluruh pihak, infrastruktur yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan justru berubah menjadi sumber risiko bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....