Satpol PP Manado Tertibkan Reklame Tak Berizin

  • 08 Feb 2026 15:07 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan iklan dan reklame yang melanggar aturan pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah terkait penataan kota dan pengelolaan lingkungan.

Penertiban dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah Kecamatan Malalayang. Sasaran penertiban meliputi reklame yang kedaluwarsa, tidak sesuai peruntukan, serta tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemerintah kota menilai keberadaan reklame liar dapat mengganggu ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kota.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Manado, Dekky Foke, mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis. “Penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti area jalan menuju Bandara Sam Ratulangi, Malalayang hingga pusat kota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tim Satpol PP juga bergerak ke wilayah lain untuk memastikan penegakan aturan berjalan merata. “Ada juga beberapa titik lain mulai dari Mapanget, dari Bandara, kemudian ada juga dari Malalayang,” ujarnya.

Menurut Dekky, sejumlah reklame yang diturunkan dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan. Penertiban ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan reklame.

Satpol PP Manado memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota. Pemerintah kota berharap langkah ini dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....