Polisi Sita 41 Liter Captikus dari Tiga Lokasi

  • 06 Feb 2026 18:14 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID : Manado - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar razia minuman beralkohol (miras) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (5/1/2026) malam. Hasilnya, polisi menyita sekitar 41 liter captikus serta sejumlah miras pabrikan dari tiga lokasi berbeda.

Razia yang berlangsung sejak pukul 22.00 Wita hingga 23.50 Wita itu menyasar warung, rumah, dan gudang yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Manado.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pemilik tempat penjualan miras, masing-masing berinisial S.B. (44) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, D.B. (48) warga Kelurahan Malalayang Dua, serta Y.A. (26) warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 75 botol miras captikus dengan estimasi volume sekitar 41 liter, ditambah 3 botol Anggur Merah dan 7 botol miras merek Valentine,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kapolresta Manado dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Kami fokus pada penjual miras tanpa izin. Ini bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi tindak pidana dan gangguan keamanan akibat konsumsi minuman beralkohol.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....