Pemkot Manado Sepakat UMP Sulut 2026
- 24 Des 2025 21:09 WIB
- Manado
KBRN,Manado : Wali Kota Manado telah menandatangani Rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor : 500.16/D 20/NAKER/3038/2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,17% dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp 3.824.264.
a. Penetapan Upah Minimum Kota merupakan jaring pengaman agar nilai upah tidak menurun di bawah kebutuhan hidup minimum.
b. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
c. Memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Manado dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota Tahun 2026, telah disepakati bersama sebesar Rp4.022.017,00 (empat juta dua puluh dua ribu tujuh belas rupiah).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....