Pembebasan Lahan MORR III Perlu Kajian Mendalam
- 06 Nov 2025 09:04 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Meski proyek strategis pembangunan Manado Outer Ring Road (MORR) III ini terus dikebut, sejumlah lahan yang terdampak pembangunan disebut masih dalam proses pembebasan oleh pemerintah provinsi.
Kepala BPJN Sulawesi Utara, Hadiyana, menegaskan pihaknya tidak dapat memulai pekerjaan konstruksi sebelum lahan benar-benar berstatus clean and clear.

“Tanggung jawab pembebasan lahan berada pada pemerintah provinsi. Kami baru bisa masuk ke tahap konstruksi setelah lahan selesai dibebaskan,” ujar Hadiyana kepada RRI (4/11/2025).
Ia menyebut proses pembebasan lahan ini penting untuk menjamin ketertiban hukum serta mencegah potensi konflik sosial di lapangan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Lauddin Marsuni, menilai pembebasan lahan sering kali menjadi titik rawan dalam proyek besar. Menurutnya, praktik di lapangan kerap memunculkan spekulasi harga tanah dan ketidakseimbangan informasi antara warga dan pemerintah.
/kfg7ns7vkm1xtdu.jpeg)
“Idealnya, pembebasan lahan dilakukan lebih dulu dan terpisah dari proyek konstruksi. Kalau dilakukan bersamaan, harga tanah bisa melonjak dan memperlambat pembangunan,” ujarnya.
Lauddin juga menyoroti istilah “ganti rugi” yang kerap digunakan dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, pendekatan yang lebih adil adalah kompensasi, bukan sekadar ganti rugi.
“Kompensasi itu bukan hanya membayar tanah, tapi juga memperhitungkan biaya pindah, kehilangan penghasilan, dan dampak sosial lainnya,” tegasnya.
Baik BPJN maupun kalangan akademisi sepakat, percepatan pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....