Perda Haji Disahkan, Sarbin Sehe Apresiasi DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut

  • 03 Des 2024 17:59 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi keagamaan.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe periode 2022-2024, memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah maju ini. Menurutnya, Perda tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji asal Sulut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun dan mengesahkan Perda ini. Hal ini adalah langkah strategis untuk memastikan jamaah haji Sulawesi Utara mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2019 khususnya pasal 36 ayat 1-3 tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah”, ujar Sarbin Sehe.

Diketahui, cikal bakal Perda Haji Sulut ini berawal dari implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023 yang diikuti Sarbin Sehe di Jakarta selama 4,5 bulan.

Tindak lanjut dari proyek perubahan oleh Sarbin Sehe tersebut, menghasilkan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan kebijakan tentang Pelayanan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulawesi Utara, yang selanjutnya menjadi inisiatif Tim Sebelas dan Pansus DPRD tentang Perda Haji di bawah pimpinan H. Amir Liputo.

"Terima kasih dan apresiasi secara khusus saya sampaikan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pimpinan dan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024, Bapemperda dan Pansus Perda Haji Sulut, Tim Sebelas, pimpinan lembaga dan ormas keagamaan, pimpinan perguruan tinggi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulut, Tim Efektif Kanwil Kemenag Sulut, serta partisipasi seluruh masyarakat lintas agama sehingga Sulut boleh memiliki Perda Haji ini”, tambah Sarbin Sehe.

Sarbin Sehe berharap, implementasi Perda Haji dapat berjalan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulut khususnya umat Islam.

"Insya Allah, Perda Haji ini membawa berkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Sulawesi Utara di masa-masa mendatang", pungkas Sarbin Sehe.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....