Sebanyak 14 Warga Binaan LPKA Tomohon Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H
- 24 Mar 2026 19:16 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Tomohon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon menyerahkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 14 narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku serta kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Id di lingkungan LPKA Tomohon, dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan. Dari total 14 penerima, sebanyak 4 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, sementara 10 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Indra Sukma, menegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana secara administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses perbaikan diri warga binaan.
“Remisi di hari kemenangan ini adalah wujud nyata pemenuhan hak-hak warga binaan. Kami berharap, pengurangan masa pidana ini dapat memotivasi mereka untuk terus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif dalam kegiatan keagamaan dan program keterampilan yang diselenggarakan pihak lembaga.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Sementara itu, suasana Lebaran di LPKA Tomohon tetap berlangsung hangat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....