Pemkab Minahasa Siapkan Rp22 Miliar untuk THR ASN
- 16 Mar 2026 15:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Pencairan THR tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa, David Mangundap, SE, menjelaskan bahwa pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
“Pelaksanaannya juga berpedoman pada peraturan bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Untuk saat ini Perbup Bupati sudah terbit,” ujar Mangundap, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, THR tersebut akan diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Menurut Mangundap, dasar perhitungan pembayaran THR menggunakan besaran gaji yang diterima pada Februari 2026. Meski demikian, proses pencairan tetap bergantung pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memasukkan berkas pengajuan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyampaikan berkas ke BKAD untuk diproses pencairannya.
“Ditargetkan sebelum Hari Raya Idulfitri, seluruh THR sudah tersalurkan kepada para penerima,” pungkasnya.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....