Pemkab Minahasa Sesuaikan Jam Kerja ASN Ramadan 2026
- 18 Feb 2026 22:30 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Minahasa - Pemerintah Kabupaten Minahasa menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional terkait pengaturan hari dan jam kerja instansi pemerintah pada bulan suci umat Islam.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
| Baca juga: Lapas Tondano Gelar Korve Sambut Ramadhan |
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menyatakan kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Meski terjadi perubahan jadwal, produktivitas kerja diminta tetap terjaga.

Ia menegaskan kepala perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi pencapaian kinerja pegawai maupun mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Secara teknis, Pemkab Minahasa membagi pengaturan jam kerja ke dalam dua kategori instansi.
Pertama, instansi dengan lima hari kerja penerima TPP umum: Senin–Kamis pukul 07.45–16.00 WITA dengan istirahat 12.00–13.00 WITA, sedangkan Jumat pukul 08.00–12.00 WITA.
Kedua, instansi dengan tambahan penghasilan beban khusus meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM: Senin–Kamis pukul 07.45–16.00 WITA dengan istirahat 12.00–13.00 WITA, serta Jumat pukul 08.00–12.30 WITA.
Pemerintah kabupaten akan melakukan pemantauan untuk memastikan setiap unit kerja tetap beroperasi sesuai standar pelayanan minimum. Seluruh perangkat daerah juga diwajibkan mengatur pembagian tugas internal agar pemenuhan jam kerja 32 jam 30 menit per minggu tetap tercapai secara akuntabel selama Ramadan.
(Jeff Assa)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....