Dukcapil: KTP-el Tetap Wajib untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik

  • 14 Mei 2026 12:09 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri akhirnya meluruskan polemik terkait penggunaan KTP-el. Pemerintah menegaskan bahwa fisik KTP-el tetap menjadi instrumen utama verifikasi identitas, termasuk untuk prosedur check-in di hotel.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengklarifikasi kesalahpahaman yang menyebut warga tak lagi perlu menunjukkan kartu identitas. Ia memastikan KTP-el masih menjadi syarat sah dalam setiap akses pelayanan publik maupun privat.

"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan resmi, seperti misalnya check-in hotel," ujar Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya.

Mengenai isu larangan fotokopi KTP-el yang sempat viral, Teguh menjelaskan bahwa praktik tersebut sebenarnya masih diperbolehkan. Hanya saja, lembaga yang meminta fotokopi wajib menjaga keamanan data tersebut dengan sangat ketat.

"Fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab," katanya menegaskan.

Meski fisik kartu masih berlaku, pemerintah mulai mengarahkan verifikasi menuju sistem digital. Penggunaan face recognition dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dipacu agar validasi data penduduk ke depan jauh lebih aman dan praktis.

"Kami mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," ujarnya menambahkan.

Teguh juga meminta maaf jika informasi sebelumnya sempat memicu kebingungan di media sosial. Ia menjamin seluruh layanan kependudukan tetap berjalan akurat dan dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....