BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas

  • 26 Apr 2026 15:27 WIB
  •  Manado
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan membuka rekrutmen profesional non-pegawai untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Tata Kelola.
  • Syarat utama meliputi pendidikan minimal S1, pengalaman kerja minimal 5 tahun, serta batas usia maksimal 55 tahun per Desember 2026.
  • Posisi ini ditujukan bagi profesional berpengalaman di bidang pengawasan, audit, riset, atau tata kelola, termasuk yang memiliki latar belakang di lembaga negara atau BUMN.

RRI.co.id, Manado - BPJS Kesehatan membuka peluang bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND), khususnya pada Komite Audit dan Komite Tata Kelola.

Rekrutmen ini ditujukan bagi individu yang memiliki pengalaman di bidang pengawasan, audit, maupun tata kelola lembaga, guna memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Dalam kualifikasi yang diumumkan, pelamar minimal memiliki pendidikan Strata 1 (S1). Latar belakang pendidikan yang diutamakan meliputi kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, serta ilmu sosial dan pemerintahan.

Selain itu, kandidat diharuskan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun. Batas usia maksimal pelamar ditetapkan 55 tahun pada Desember 2026.

Kesempatan ini juga terbuka bagi profesional yang memiliki pengalaman dalam analisis, riset, maupun yang pernah bekerja di lembaga negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui rekrutmen ini, BPJS Kesehatan berharap dapat menjaring talenta profesional yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan tata kelola serta pengawasan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....