Sanksi Tegas BGN: Langgar Standar, Insentif SPPG Rp6 Juta Langsung Hangus
- 03 Apr 2026 18:38 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menerapkan sistem pendisiplinan berbasis kinerja guna menjamin kualitas konsumsi dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menegaskan bahwa seluruh mitra wajib tunduk pada aturan operasional yang sangat ketat. Ia menjelaskan bahwa skema insentif harian tidak akan dicairkan jika ditemukan kecacatan mutu pada fasilitas yang dikelola mitra.
"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ujar Rufriyanto, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Gizi Nasional, Kamis, 2 April 2026.
BGN memberikan wewenang penuh untuk menghentikan kucuran dana Rp6 juta per hari jika standar sanitasi dan kelayakan mesin tidak terpenuhi. Parameter pelanggaran mencakup temuan bakteri pada air, kerusakan alat pendingin daging, hingga masalah limbah yang mengganggu lingkungan sekitar.
"Apabila fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan atau suspend," kata Rufriyanto.
Kebijakan ini diambil untuk memaksa kepatuhan mitra dalam menjaga kebersihan dan kualitas gizi secara konsisten setiap harinya. BGN memandang langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi besar untuk mewujudkan kedaulatan bangsa melalui peningkatan kualitas hidup generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....