Badan Gizi Nasional Sanksi 1.251 SPPG yang Langgar Standar

  • 20 Mar 2026 20:02 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional yang dinilai serius.

Dari total unit yang ditindak, sebanyak 1.030 SPPG telah disuspensi, 210 unit menerima Surat Peringatan pertama (SP-1), dan 11 unit lainnya dijatuhi SP-2.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian fasilitas dengan regulasi yang ditetapkan. Temuan utama meliputi:

  1. Kondisi infrastruktur yang belum memenuhi standar teknis.
  2. Belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  3. Belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  4. Penyajian menu makanan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran standar. Fokus utama program ini adalah kualitas gizi dan kesehatan masyarakat," ujar Dadan di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2026.

Wilayah II (Jawa) mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 674 SPPG yang dikenai sanksi. Selanjutnya adalah Wilayah I (Sumatera) dengan 446 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Selain sanksi administratif, BGN juga menutup sementara 62 unit pelayanan yang terbukti menyajikan menu di luar ketentuan gizi yang telah diatur.

Dadan menekankan bahwa pemberian SP-1 dan SP-2 berfungsi sebagai peringatan agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan, BGN akan menghentikan operasional unit tersebut sepenuhnya.

Ke depannya, BGN berkomitmen untuk memperketat pengawasan melalui inspeksi lapangan dan evaluasi rutin. Hal ini bertujuan agar seluruh pengelola SPPG menjalankan program MBG secara disiplin dan bertanggung jawab demi keamanan pangan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....