BRIN Tingkatkan Literasi Hak Kepegawaian ASN Wanita

  • 03 Des 2025 21:49 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita dan Istri ASN sebagai rangkaian peringatan Hari Ibu 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (2/12), sebagai kolaborasi perdana antara Dharma Wanita Persatuan (DWP) BRIN dan Biro Organisasi Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat literasi hak kepegawaian bagi ASN wanita dan keluarga ASN agar memahami hak, kewajiban, serta perlindungan yang diatur dalam regulasi kepegawaian.

Pada kesempatan itu, Fikri Budiman dari BOSDM BRIN memaparkan hak-hak ASN wanita yang tercantum dalam PP 11/2017 jo. PP 17/2020. Hak tersebut meliputi cuti melahirkan, cuti keguguran, perlindungan maternitas, kesetaraan karier, serta hak atas tunjangan keluarga seperti tunjangan istri, gaji pasca-perceraian, hak pensiun janda, dan perlindungan administratif.

“Hak-hak ASN diatur jelas, termasuk hak finansial istri dan hak administratif setelah perceraian. Pemahaman ini penting untuk melindungi keluarga ASN,” ujarnya.

Selain saat aktif bertugas, ASN juga mendapat perlindungan setelah pensiun. Pegawai ASN berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Pensiunan pun memperoleh Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan atas risiko kematian non-kecelakaan kerja.

Materi berikutnya disampaikan oleh Anik Sriparyanti dari BOSDM BRIN terkait perizinan perkawinan dan perceraian ASN. Ia menjelaskan bahwa ASN yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melapor secara tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat satu tahun setelah pernikahan. Ketentuan ini juga berlaku untuk janda atau duda ASN yang menikah kembali.

Terkait perceraian, Anik menegaskan bahwa pegawai wajib memperoleh izin terlebih dahulu. “Kalau pegawai akan melakukan perceraian itu wajib memperoleh izin terlebih dahulu,” katanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin.

Anik mengungkapkan adanya 116 kasus perceraian ASN yang disebabkan masalah seperti KDRT, zina, dan perselingkuhan. Dari kasus tersebut, terdapat kewajiban khusus bagi ASN pria yang bercerai atas kesalahannya sendiri, yakni wajib menyerahkan sebagian gaji kepada mantan istri. Sebaliknya, kewajiban tersebut tidak berlaku jika kesalahan berada pada pihak istri.

Melalui kegiatan ini, BRIN dan DWP BRIN berharap ASN wanita dan istri ASN dapat memahami hak serta kewajibannya dengan lebih baik sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis, profesional, dan berintegritas.

(Fika Hamzah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....