Komdigi Tegur Ketiga Platform X Soal Denda Pornografi

  • 15 Okt 2025 09:00 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (X Corp) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif terkait pelanggaran konten bermuatan pornografi.

Surat teguran tersebut dikirim pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, denda administratif pertama dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi,” jelas Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Eskalasi denda dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (take-down) terhadap konten bermuatan pornografi dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Alexander juga menegaskan, hingga kini Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Komdigi memastikan seluruh denda administratif akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara. Pemerintah juga berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan seluruh platform digital—baik lokal maupun global—mematuhi regulasi nasional.

(Fika Hamzah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....