Ribuan Rekening Judi Online Diblokir, Publik Diminta Waspada

  • 15 Okt 2025 08:44 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Langkah ini merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang dikumpulkan Kemkomdigi dalam upaya menekan maraknya praktik judi daring di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran dilakukan untuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, upaya ini menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum, guna menindak pelaku dan pengelola situs judi online.

Meutya juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan seperti aduankonten.id untuk pengaduan konten terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi perjudian daring.

(Fika Hamzah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....