DPR Bahas RUU Perlindungan PRT Dalam Rapat Panja
- 03 Sep 2025 13:57 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa, 2 September 2025. Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses legislasi panjang yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dalam rapat, para anggota DPR menekankan pentingnya RUU PPRT sebagai instrumen hukum yang akan melindungi pekerja rumah tangga dari praktik diskriminatif, eksploitasi, serta ketidakpastian upah. Di sisi lain, RUU ini juga diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemberi kerja agar hubungan kerja tetap berjalan sehat.
Pembahasan dimulai dari sejumlah pasal krusial, termasuk mengenai identitas, kondisi kesehatan, hingga hak atas jaminan sosial. DPR menegaskan bahwa PRT memang tidak dikategorikan sebagai pekerja formal seperti di pabrik, namun tetap harus mendapat perlindungan hukum. “Kita ingin memastikan RUU ini berpihak pada kemanusiaan tanpa menghilangkan kepastian bagi pemberi kerja,” ujar salah satu anggota BALEG.
Rapat Panja juga menyoroti persoalan upah. Meskipun tidak secara spesifik mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR), DPR mendorong agar ketentuan upah bagi PRT disusun secara manusiawi, termasuk adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Penegasan ini dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan PRT di tengah ketidakpastian status kerja mereka.
Melalui RUU ini, DPR berharap akan lahir kerangka hukum baru yang lebih adil. Perlindungan PRT yang selama ini sering terabaikan akhirnya diangkat ke ranah formal, menandai keseriusan negara dalam mengakui peran pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari roda perekonomian keluarga dan bangsa.
(Noni Octavia)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....