RI Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado, Digiring ke Rutan Manado

  • 03 Okt 2023 19:46 WIB
  •  Manado

KBRN,Manado : RI alias Rully salah satu dari dua tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial Ikan Kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020, digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 17.00 - 20.00 WITA oleh Tim Penyidik Kejari Manado. (Selasa,03/10/2023).

Tersangka RI alias Rully yang adalah pihak ketiga atau penyedia barang dibawa Kerutan Manado menggunakan mobil tahanan Kejari Manado, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Manado.

Saat akan memasuki mobil tahanan, tersangka RI alias Rully tiba - tiba tersungkur kelantai dan kemudian merangkak perlahan menuju ketempat duduk.

Tersangka RI alias Rully dikawal langsung Kasie Pidsus Kejari Manado Ervan Sinulingga SH dan beberapa anggota menuju Rutan Manado.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SK alias Sammy telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dari 3 kali panggilan Kejari Manado hanya sekali memenuhi panggilan namun hanya diwakili Kuasa Hukum.

Tersangka Sammy diminta pihak Kejari Manado untuk segera menyerahkan diri, agar proses hukum dapat segera berjalan.

Keduanya dijadikan tersangka, kerena telah melakukan markup anggaran pembelian ikan kaleng sebesar 7,5 Miliar Rupiah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....