Tipikor Polres Kotamobagu Ungkap Korupsi Miliran Rupiah
- 07 Jan 2025 13:38 WIB
- Manado
KBRN,Kotamobagu: Setelah menetapkan 2 (dua) orang tersangka (TSK) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan atas kasus korupsi tersebut masih akan berlanjut dan berpotensi ada tersangka baru lagi.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, saat memimpin Press Conference di ruang Mapolres Senin 6/1/2025 yang mengisyaratkan kemungkinan ada tersangka baru. Setelah resmi menetapkan 2 (dua) orang TSK, masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan, inisial HM alias Has dan onkum kontraktor inisial JK, sebagai tersangka utama dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.
Proyek ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,657 miliar. dari total pagu berkisar Rp 9,1 Miliar rupiah.
Demikian hal itu ditegaskan Kapolres Kotamobagu, di dampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, dan Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, dan jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.
“Kami terus menggali informasi dan bukti-bukti baru. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Perlu diketahui bahwa pengungkapan atas kasus korupsi ini dilakukan melalui proses Penyelidikan dan penyidikan secara intensif serta sudah pula dilakukan proses pemeriksaan berupa permintaan keterangan kepada 25 orang saksi yang mengetahui konteks kegiatan yang dimaksud.
Termasuk yang telah di periksa salah satunya oknum pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam membuka modus operandi korupsi yang dilakukan tersebut.
Sejumlah dokumen penting, berupa proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama, kabarnya telah pula disita oleh penyidik guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Tim penyelidik juga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan para ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dimana menemukan bahwa proyek yang tidak tuntas dibangun itu, tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, dan telah menimbulkan kerugian miliran rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....