Standarisasi Perawat Menunjang Ikatan Profesi Wajib Dimiliki
- 12 Mei 2024 16:10 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Perubahan zaman menuntut professionalisme pada pengembangan diri perawat sekarang ini menjadi prioritas, dalam menunjang profesinya tersebut.
Pasalnya kemajuan teknologi dibidang kesehatan mempercepat penanganan medis ke masyarakat disejumlah fasilitas kesehatan (faskes) seperti di klinik, puskesmas dan rumah sakit, sehingga menjadi tugas pokok perawat.
Repli Mayarung S.Kep, Ns, Perawat Ahli Petama DPK PPNI Puskesmas Tahuna Barat mengatakan, sekarang ini walaupun seorang perawat kesehatan meraih gelar sarjana dibidangnya, namun ikatan profesi nurse dan kompetensi juga harus di pegang perawat tersebut.
“Sekarang ini pada era digitial 5.0 perawat dituntut bukan hanya pada keahlian medisnya, tetapi pada pengembangan teknologi kesehatan juga harus dikuasai, hal itu kembali pada pengembangan diri berdasar kompetensi yang dikuasai,” ujarnya (12/5/2024.
Meski pada tahapan kompetensi bidang pengetahuan pada pengembangan diri berdasar uji kompetensi dikuasainya berbeda dan harus melalui beberapa tahapan, namun tuntutan profesi harus dimiliki. sama seperti pada dokter, begitu pula pada perawat.
“contohnya pada gelar ilmu pendidikan Diploma tiga (D3) sekarang dituntut untuk melanjutkan ke Strata Satu (S1) sebagai langkah untuk mengambil status gelar profesinya perawat muda, demikian pula S1 ke S2 gelar profesinya berbeda juga menjadi perawat Ahli. hal ini juga adalah tahapan pada pengembangan diri perawat tersebut, sesuai pendidikannya,” ucapnya.
Diakuinya, perawat sekarang ini dengan tidak memegang profesi walaupun sudah bergelar Pendidikan, tidak diperkenankan untuk melakukan penanganan medis kepada pasien atau masyarakat, karena biasanya mereka bergelar tersebut namun tidak memiliki ikatan profesi, disejumlah fasilitas kesehatan dipekerjakan sebagai staf.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....