Kemenkes Perkuat Tata Kelola Kegawatdaruratan Medis Nasional
- 07 Sep 2026 21:17 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Kesehatan memperkuat tata kelola kegawatdaruratan medis nasional untuk menghadapi tingginya risiko bencana alam. Reformasi tersebut berfokus pada standardisasi Tim Medis Darurat dan peningkatan tata kelola IGD rumah sakit.
Dikutip dari Kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan tersebut dalam 7th Symposium on Emergency 2026 di Jakarta. Kegiatan yang digelar Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Hingga September 2026, Kemenkes mencatat 52 krisis kesehatan akibat bencana alam telah terjadi. Pemerintah juga menyiagakan 38.418 Tenaga Cadangan Kesehatan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Selain penanganan bencana, pemerintah mendorong pembenahan alur pelayanan IGD agar pasien kritis mendapatkan penanganan lebih cepat. Pembenahan mencakup pengelolaan ranjang kritis, fasilitas dasar, pendidikan residen, hingga pengkajian ulang tarif layanan.
Transformasi tersebut masih menghadapi tantangan keterbatasan dokter spesialis emergensi di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 66 dokter spesialis emergensi dari kebutuhan ideal sebanyak 1.034 orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....