Realokasi PBI JKN Didorong Demi Keadilan Sosial
- 09 Feb 2026 15:41 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah melakukan realokasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional untuk mengurangi kesalahan sasaran dalam program jaminan sosial. Langkah ini dilakukan secara bertahap sejak 2025 hingga 2026 berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan realokasi penerima PBI JKN bertujuan menekan inclusion error dan exclusion error dalam distribusi bantuan sosial. Ia menyebut kesalahan sasaran selama ini membuat kelompok miskin justru belum terlindungi.
“Exclusion error adalah orang yang seharusnya menerima PBI tetapi tidak menerima, inclusion error adalah orang yang tidak seharusnya menerima tetapi justru mendapatkan PBI,” ujarnya dalam rapat konsultasi pimpinan komisi dpr ri dengan pemerintah terkait jaminan sosial, di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. .
Kemensos melaporkan sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan pada 2025 karena tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan. Sebagian peserta beralih menjadi peserta mandiri atau dibiayai pemerintah daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage.
Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menilai realokasi penerima PBI JKN penting untuk menjaga efisiensi pembiayaan iuran sosial. Ia menekankan perencanaan fiskal jangka panjang harus diperkuat agar program jaminan sosial tetap berkelanjutan.
“Realokasi penerima PBI harus diiringi perencanaan pembiayaan yang disiplin, perbaikan sasaran akan meningkatkan keadilan sosial dan efektivitas program,” ujarnya.
Pemerintah juga membuka mekanisme reaktivasi PBI bagi masyarakat rentan, termasuk penderita penyakit katastrofik dan korban bencana. Selain itu, kanal pengaduan dan pemutakhiran data dibuka melalui aplikasi, call center, serta pelibatan desa dan pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....