Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026

  • 22 Agt 2026 20:08 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, serta Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tersebut.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah perkembangan pelaksanaan APBD hingga semester pertama tahun anggaran 2026, termasuk perubahan asumsi kerangka ekonomi makro daerah dan kerangka pendanaan, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta perubahan target dan pagu anggaran sesuai kebutuhan aktual daerah.

Selain itu, Pemerintah Kota Tomohon juga melakukan penyesuaian terhadap program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, prioritas pembangunan daerah, serta target kinerja yang telah ditetapkan.

“Pemerintah juga memastikan pemenuhan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk standar pelayanan minimal, dengan tetap memberikan perhatian pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, dan menjadi prioritas daerah,” ujar Senduk.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025–2029.

Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menggerakkan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran semata.

“Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan dapat menghasilkan manfaat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam konteks pembangunan Kota Tomohon, pemerintah daerah terus mendorong pengalokasian sumber daya pada sektor-sektor strategis yang memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, dan pariwisata.

Belanja daerah juga diarahkan untuk menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari kualitas belanja dan hasil yang dicapai.

“Kita ingin agar APBD benar-benar hadir di tengah masyarakat, dirasakan manfaatnya, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tutupnya.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....