Caroll-Sendy Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025 ke BPK Sulut

  • 31 Mar 2026 21:57 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota, Sendy Rumajar menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2025, yang digelar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulut, Senin (30/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Caroll-Sendy secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Unaudited TA 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Bombit Agus Mulyo.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Caroll-Sendy.

Diketahui, sesuai ketentuan, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan oleh gubernur, wali kota, dan bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterima dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diserahkan.

Kehadiran pimpinan daerah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Tomohon dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....