Pemkot Tomohon Dukung Pembatasan Penggunaan HP Anak Dibawah 16 Tahun

  • 19 Mar 2026 20:28 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Tomohon : Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus telah menerbitkan instruksi nomor 100.3.4/26.562/Sekr-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.

Walikota Tomohon Caroll Senduk mengatakan, pemerintah kota sangat mendukung kebijakan pembatasan penggunanan hp atau gawai khusus anak dibawah 16 tahun, demi masa depan anak – anak.

Diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan,keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.

Instruksi Gubernur Yulius ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....