Senduk Tekankan Akurasi dan Sinergi dalam Penyusunan LPPD 2025

  • 15 Feb 2026 23:30 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Master Tomohon.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Heriyandi Roni, yang mengikuti kegiatan melalui zoom, Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah I Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ronny Kalalo, serta Analis Pemerintahan Daerah pada Seksi Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dendy Maryulistianto. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Senduk menegaskan bahwa LPPD berisi gambaran hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“Hal ini berdasar pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan penyusunannya dipedomani oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, LPPD akan menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai kinerja dan tingkat kemampuan setiap daerah dalam membina serta mengawasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon akan menyusun dan menyampaikan LPPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja tahun 2025. Melalui LPPD, capaian kinerja makro daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dapat dinilai secara objektif.

Karena itu, wali kota menekankan bahwa penyusunan LPPD harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, sistematis, serta didukung oleh data yang valid.

“Penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat, transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2025,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah agar laporan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif. Selain itu, penyusunan LPPD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga asistensi dari Kementerian Dalam Negeri dan tim reviu sangat diperlukan agar laporan memenuhi standar pemerintah pusat.

“LPPD bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, mari kita jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap rapat koordinasi dan asistensi ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menyusun LPPD Kota Tomohon yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Anugrah Pandey)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....