Komis IV DPR RI Kunker Fungsi Legislasi ke Provinsi Sulawesi Utara

  • 07 Jun 2026 07:30 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado : Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Fungsi Legislasi ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka menyerap masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan, Sabtu (6/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, bersama rombongan anggota Komisi IV DPR RI.

Setibanya di Sulawesi Utara, rombongan disambut Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara, Anik Yulius Selvanus, Kapolda Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di ruang VVIP Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kunjungan kerja fungsi legislasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 6 hingga 7 Juni 2026. Agenda utama kunjungan adalah menghimpun berbagai masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait sektor kehutanan sebagai bahan dalam penyusunan RUU Kehutanan.

Pelaksanaan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 11 Maret 2026. Kegiatan ini juga sesuai dengan keputusan Rapat Internal Komisi IV DPR RI yang digelar pada 12 Mei 2026.

Berdasarkan surat yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dari total 22 anggota Komisi IV DPR RI, sebanyak 15 anggota turut serta dalam kunjungan kerja tersebut, didampingi sejumlah staf Sekretariat Komisi IV DPR RI.

Selama berada di Sulawesi Utara, rangkaian kegiatan kunjungan kerja dipusatkan di Kabupaten Minahasa Utara, termasuk peninjauan ke kawasan pertambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), sebagai bagian dari upaya memperoleh masukan terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Kehutanan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....