DPRD Sulut Perjuangkan Hak R4 RSUP Kandou

  • 22 Jan 2026 09:01 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID,Manado - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan jajaran legislator lainya membawa dan menyampaikan aspirasi Aliansi R4/Pegawai RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang hingga kini belum mendapatkan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Aspirasi tersebut juga menyoroti persoalan tenaga R4 yang tidak diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, serta menolak kebijakan pengalihan status menjadi tenaga outsourcing. Para pegawai menyatakan keberatan karena telah mengabdi dalam waktu yang cukup lama, bahkan sebagian di antaranya telah bekerja belasan tahun hingga lebih dari 20 tahun di RSUP Prof. Kandou.

Mewakili Komisi IV DPRD Sulut prof.Ir Paula Lumentut Runtuwene M.Si menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak para tenaga R4, agar mendapatkan kejelasan status dan perlindungan kerja yang adil sesuai regulasi yang berlaku. Aspirasi ini dibawa sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam memperjuangkan nasib tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang selama ini berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Paula menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dr. Sunarto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Sesditjen KesLan) bersama tim Kementerian Kesehatan RI yang telah menerima dan merespons aspirasi dengan baik.juga kepada Ketua Komisi IX DPR RI Ibu Felly E. Runtuwene atas dukungan dan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para pegawai R4 serta upaya mencari solusi terbaik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Diharapkan melalui sinergi antara DPRD Provinsi, DPR RI, dan Kementerian Kesehatan, aspirasi tenaga R4 RSUP Prof. Kandou dapat menemukan titik terang demi kepastian dan keadilan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.

Rekomendasi Berita