BULD Soroti Disharmoni Regulasi Pusat & Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

  • 11 Sep 2026 07:59 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan.

RDP yang berlangsung di Jakarta tersebut dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., dari Provinsi Sulawesi Utara, didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi. Kegiatan tersebut diikuti 29 Anggota BULD DPD RI.

RDP menghadirkan sejumlah kementerian mitra kerja, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan. Para perwakilan kementerian menyampaikan pandangan dan informasi terkait berbagai persoalan penyelenggaraan pendidikan yang ditemukan melalui pemantauan, evaluasi, kunjungan kerja, dan kegiatan reses BULD DPD RI.

Dari pembahasan tersebut, BULD DPD RI menilai persoalan pendidikan di daerah tidak semata-mata disebabkan keberadaan atau kekurangan regulasi. Persoalan juga berkaitan dengan efektivitas regulasi, perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, serta kapasitas daerah dalam memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal atau SPM Pendidikan.

BULD DPD RI kemudian mengidentifikasi empat isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan. Pertama, penguatan harmonisasi regulasi pusat dan daerah, khususnya antara Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Harmonisasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih norma sekaligus memastikan setiap kebijakan nasional memiliki dasar implementasi yang jelas di daerah. Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, reformasi pendidikan juga dinilai perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isu kedua menyangkut kejelasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. BULD menyoroti pengelolaan pendidikan, guru, termasuk pendidikan keagamaan yang memiliki karakteristik kewenangan berbeda dalam sistem pemerintahan.

BULD mendorong adanya pembagian kewenangan yang jelas, proporsional, dan berkeadilan. Khusus pengelolaan guru agama, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan agar perencanaan, distribusi, dan penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.

Isu ketiga adalah penguatan Perda sebagai instrumen implementasi kebijakan nasional di daerah. Menurut BULD, pemantauan dan evaluasi Ranperda maupun Perda tidak cukup hanya melihat kesesuaian formal dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus mengukur efektivitasnya dalam mendukung pencapaian SPM Pendidikan.

Regulasi daerah perlu mampu menerjemahkan kebijakan nasional, memberikan kepastian pelaksanaan kewenangan, serta menjawab kebutuhan masyarakat sesuai karakteristik daerah. Dengan demikian, regulasi, perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan kewenangan harus mampu menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Isu keempat berkaitan dengan potensi tumpang tindih kelembagaan dan resentralisasi kewenangan melalui kebijakan strategis nasional. BULD memberikan perhatian terhadap program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda agar tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional serta pembagian kewenangan pusat dan daerah.

BULD menegaskan program strategis nasional tidak boleh menciptakan tumpang tindih kelembagaan maupun menjadi pintu masuk resentralisasi kewenangan pendidikan. Sebaliknya, program tersebut diharapkan memperkuat kapasitas daerah, sinergi pusat dan daerah, serta konsistensi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Dalam konteks Sekolah Rakyat, BULD DPD RI mendukung langkah pembentukan Badan Penyelenggara Sekolah Rakyat untuk memastikan tata kelola yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kejelasan pembagian kewenangan serta koordinasi antarlembaga dari tingkat pusat hingga daerah.

Selain regulasi dan kewenangan, BULD DPD RI menekankan pentingnya konsistensi kebijakan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi anggaran pendidikan tidak cukup hanya melihat pemenuhan alokasi sebesar 20 persen, tetapi juga harus memperhatikan akuntabilitas serta efektivitas penggunaannya untuk meningkatkan akses, mutu, dan pemerataan layanan pendidikan.

Hasil RDP tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam menjalankan tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda. Temuan dan aspirasi masyarakat daerah akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi terkait harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan, efektivitas Perda, serta penguatan hubungan pusat dan daerah.

BULD DPD RI menegaskan harmonisasi regulasi pusat dan daerah merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sektor pendidikan, regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat berjalan selaras tanpa menghilangkan ruang bagi daerah untuk menjalankan kewenangannya sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....