Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
- 07 Sep 2026 21:18 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Dikutip dari Komdigi.go.id, Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan itu juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang wajib mendapatkan perlindungan. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing pelanggan.
Pilihan perlindungan tersebut mencakup rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Operator juga diwajibkan memberikan informasi jelas mengenai harga, kuota, masa berlaku, serta penggunaan layanan.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga Senin, 28 September 2026, bagi operator menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota terlaksana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....