Komdigi Kaji Putusan MK soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

  • 31 Jul 2026 22:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah akan mengkaji putusan tersebut secara menyeluruh sebagai dasar penyesuaian regulasi telekomunikasi nasional.

Dikutip dari komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan kajian. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026, usai terbitnya putusan MK.

Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin perlindungan kuota. Sisa kuota internet pelanggan harus tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kuota yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis. Bentuk perlindungan dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, maupun mekanisme pengembalian dana.

Komdigi menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan putusan tersebut guna melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....