Batas MBR Naik, Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 26 Jun 2026 19:37 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah memperbarui aturan soal kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Lewat kebijakan baru ini, lebih banyak pekerja berpeluang mendapatkan akses ke program rumah subsidi.
Dikutip dari kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan perluasan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri pada 19 Juni 2026. Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Melalui kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masuk dalam kategori MBR. Pemerintah juga mengubah pembagian wilayah penetapan batas penghasilan menjadi empat zona, dari sebelumnya hanya dua zona.
Untuk Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatra, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp8,5 juta bagi individu dan Rp10 juta bagi pasangan menikah. Sementara di Zona 4 atau wilayah Jabodetabek, batasnya mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta bagi pasangan menikah serta peserta program Tapera.
Dengan perubahan ini, lebih banyak masyarakat berkesempatan mengakses pembiayaan rumah subsidi. Meski begitu, kebijakan tersebut juga memunculkan perbincangan di tengah masyarakat mengenai posisi kelompok berpenghasilan menengah yang ikut menghadapi kenaikan biaya hidup.
Perluasan kategori MBR diharapkan bisa membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak pekerja. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana kebijakan ini akan diterapkan dan dampaknya terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....