Kemkomdigi Apresiasi X dan Bigo Live

  • 29 Mar 2026 12:55 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi langkah dua platform digital global, X (platform media sosial) dan Bigo Live, yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kedua platform tersebut menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Platform X diketahui telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang tercantum di laman pusat bantuannya. Selain itu, platform tersebut juga mulai menyiapkan proses identifikasi serta penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun melalui pembaruan pada perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga memperkuat sistem pengawasan dengan menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manusia untuk memantau akun yang melanggar aturan usia. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai contoh nyata bahwa platform digital global dapat menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kemkomdigi menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang sama. Pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform dan tidak ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran demi menjaga ruang digital yang lebih aman bagi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....