Gubernur Sulut Setujui Ranperda Pelayanan Penyelenggaraan Haji
- 12 Agt 2024 20:17 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, didampingi oleh Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, secara resmi menerima dan menyetujui usulan prakarsa DPRD Sulut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Pemerintah dalam Bidang Penyelenggaraan Haji, khususnya terkait biaya lokal haji.
Persetujuan ini disampaikan oleh Gubernur Sulut setelah mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD dr. Fransiscus Silangen, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD di hadapan anggota DPRD lintas fraksi.
Langkah berikutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini turut dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Wahyuddin Ukoli, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, hadir pula Forkopimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sulawesi Utara. Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara, pimpinan, serta anggota DPRD Sulut atas persetujuan tersebut.
Kakanwil berharap agar Perda Haji segera disahkan demi kepentingan pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya jemaah haji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....