Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Komitmen Berantas Haji Ilegal
- 04 Mei 2026 07:17 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pihaknya mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai langkah memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas tersebut bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.
Data terbaru mencatat, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga akan diberlakukan bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada pihak kepolisian jika ada yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....