Sistem Antrean Jemaah Haji Disinkronkan, Targetkan Waktu Tunggu Lebih Adil

  • 29 Apr 2026 14:55 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kementerian Haji dan Umrah kini tengah melakukan sinkronisasi data untuk menghapus kesenjangan durasi tunggu jemaah antarprovinsi. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam merespons ketimpangan jadwal keberangkatan yang selama ini sangat kontras antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Faktanya, terdapat selisih waktu hingga lima tahun pada tahun keberangkatan yang sama. Jemaah di Sulawesi Utara yang baru mendaftar pada 2016 sudah bisa terbang ke Tanah Suci tahun ini, padahal di daerah lain seperti Bantaeng, pendaftar sejak 2011 pun masih ada yang tertahan dalam daftar tunggu.

"Dari sisi antrean kan tidak adil. Maka pemerintah ingin menyamakan semuanya sehingga sekarang antreannya rata menjadi 26 tahun," ujar Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulut, Wahyudin Ukoli, Selasa, 28 April 2026.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi 5,7 juta calon jemaah yang saat ini menumpuk dalam sistem antrean nasional. Di masa depan, pemerintah menargetkan sistem keberangkatan yang sepenuhnya linier, di mana setiap orang memiliki kepastian berangkat berdasarkan urutan waktu pendaftaran secara presisi.

Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulut, Wahyudin Ukoli, saat pelepasan resmi Jemaah Haji Sulut, Asrama Haji Tuminting, Selasa, 28 April 2026.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Di sisi lain, peluang penambahan kuota besar-besaran juga terbuka lebar seiring target Arab Saudi dalam menampung lima juta jemaah dunia pada 2030 mendatang. Jika proyeksi tersebut terealisasi, Indonesia diprediksi akan mendapatkan jatah kuota hingga 500 ribu orang atau naik dua kali lipat dari angka normal.

"Kalau sudah saat itu, problem kuota itu akan teratasi insyaallah. Dari 221 ribu itu bisa jadi sampai 500 ribu kita akan dapatkan," kata Wahyudin optimis mengenai ketersediaan kuota masa depan.

Persoalan teknis juga muncul pada pembiayaan lokal yang melambung akibat kenaikan harga avtur dunia. Total biaya transportasi saat ini menyentuh Rp8,8 juta, sementara subsidi pemerintah daerah baru tersedia sebesar Rp5 juta. Hal ini memicu pembentukan panitia mandiri oleh jemaah guna mengelola selisih dana secara transparan tanpa intervensi penuh dari birokrasi.

Melalui skema ini, jemaah memiliki kuasa penuh untuk bernegosiasi langsung dengan maskapai penerbangan maupun penyedia bus. Peran kantor wilayah dibatasi hanya pada pendampingan administrasi guna memastikan legalitas kontrak yang disepakati.

"Kami cuma membantu bikin kontraknya, tapi mereka semua yang melakukan negosiasi dengan pesawat dan bus," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....