Waspada Modus Penipuan Telepon, Data Pribadi Bisa Dicuri

  • 27 Agt 2026 13:14 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Penipuan melalui telepon masih menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai masyarakat. Pelaku biasanya mengaku sebagai pihak bank, perusahaan telekomunikasi, instansi pemerintah, atau bahkan orang yang dikenal, untuk meyakinkan korban agar memberikan data pribadi. Modus tersebut umumnya dilakukan dengan menciptakan situasi seolah-olah mendesak. Pelaku dapat mengaku bahwa rekening atau akun korban bermasalah, terancam diblokir, atau membutuhkan pembaruan data.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya, terlebih jika penelepon meminta informasi sensitif seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data identitas pribadi. Pelaku juga kerap menggunakan informasi dasar milik korban, seperti nama lengkap, alamat, atau nomor telepon. Informasi tersebut sengaja disebutkan untuk membangun kepercayaan. Namun, mengetahui sebagian data pribadi bukan berarti penelepon merupakan pihak resmi.

Selain meminta data, modus penipuan juga dapat disertai permintaan untuk mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu. Tautan maupun aplikasi tersebut berpotensi mengarahkan korban ke situs phishing atau memasang perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri informasi.

Karena itu, masyarakat disarankan tidak mengikuti instruksi penelepon yang mencurigakan. Jika menerima panggilan yang mengaku berasal dari bank atau instansi tertentu, lakukan verifikasi dengan menghubungi lembaga tersebut melalui saluran resmi yang tercantum di situs web atau aplikasi resminya. Jangan menggunakan nomor kontak yang diberikan oleh penelepon karena nomor tersebut bisa saja milik pelaku.

Masyarakat juga dapat memblokir nomor yang mencurigakan dan melakukan pengecekan melalui layanan pengaduan nomor telepon seperti Aduan Nomor atau layanan pemeriksaan nomor seperti Kredibel. Nomor yang diduga digunakan untuk penipuan juga dapat dilaporkan kepada pihak berwenang maupun operator seluler.

Jika sudah terlanjur memberikan data pribadi, segera lakukan langkah pengamanan. Ganti kata sandi atau PIN yang mungkin telah diketahui pelaku dan, jika berkaitan dengan rekening atau layanan keuangan, segera hubungi pihak bank melalui kanal resmi.

Apabila terdapat kerugian atau dugaan tindak pidana, korban juga disarankan segera membuat laporan kepada pihak berwenang. Kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mencegah penipuan. Masyarakat diimbau tidak panik dan tidak terburu-buru mengikuti permintaan pihak yang menghubungi, terutama ketika menyangkut data pribadi, akses akun, maupun transaksi keuangan.

(Sumber:tribratanews.polri.go.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....