Polsek Tomohon Tangkap Pelaku Pencurian di Talete

  • 21 Agt 2026 19:45 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Tomohon - Kasus ini dilaporkan korban, Herdy Egeten (40), ke Mapolsek Tomohon Tengah pada Kamis (20/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang bekerja di salah satu pertokoan di pusat Kota Tomohon.

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dan menuju kamar yang tidak terkunci. Sejumlah barang kemudian diambil, di antaranya satu unit handphone Vivo, laptop Axio, perhiasan emas, handphone Samsung serta lampu-lampu hias.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan A.W. yang sedang berjalan kaki di Kelurahan Paslaten 1, Kecamatan Tomohon Timur.

Saat diamankan, A.W. sempat menyangkal perbuatannya. Namun, petugas menemukan bukti percakapan dan foto barang-barang hasil curian di telepon genggam miliknya. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, A.W. akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merek Axio, handphone Samsung, handphone Vivo serta dua unit lampu LED warna biru dan putih dengan panjang masing-masing 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.

Saat ini, A.W. diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait pihak yang diduga menerima barang hasil pencurian tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....